Pelaku Pengeroyokan di SPBU Tapalang Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan, 1 DPO Diduga Kabur ke Kalimantan

waktu baca 3 menit

Mamuju – Pelarian panjang salah satu buronan kasus pengeroyokan di area SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju, akhirnya berakhir.

Setelah empat bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap tersangka berinisial RA (30) di tempat persembunyiannya.

Penangkapan tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Mamuju, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju dan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka sebagai DPO, yakni RA (30) dan MI (25), yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di kawasan SPBU Tapalang.

Selama empat bulan terakhir, aparat kepolisian terus memburu kedua pelaku. Upaya pencarian berlangsung secara intensif karena keduanya diduga sengaja menghindari proses hukum dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian.

“Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran serta pencarian secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, dirumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta menarik di balik pelarian kedua buronan tersebut. Setelah insiden pengeroyokan terjadi, RA dan MI memilih melarikan diri ke kawasan hutan di wilayah Tapalang. Lokasi terpencil itu mereka manfaatkan sebagai tempat persembunyian untuk menghindari pengejaran aparat.

Namun, strategi tersebut tidak bertahan lama. Memasuki bulan keempat persembunyian, MI disebut turun dari hutan untuk menemui istrinya. Setelah itu, ia kembali menghilang dan diduga melarikan diri ke Kalimantan.

Sementara RA tetap bertahan dan menunggu rekannya kembali. Ketika akhirnya keluar dari persembunyian, tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung bergerak cepat dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat ini, RA menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Di sisi lain, polisi masih memburu MI yang hingga kini berstatus DPO.

Polresta Mamuju memastikan pengejaran terhadap MI terus berlangsung. Aparat juga menelusuri berbagai kemungkinan lokasi persembunyian, termasuk dugaan keberadaannya di wilayah Kalimantan.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa status buronan bukan jaminan bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum. Menurutnya, aparat akan terus memburu setiap tersangka hingga proses hukum dapat dijalankan secara tuntas.

“Sampai kapanpun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Agustinus Pigay.

Polresta Mamuju juga mengimbau DPO Muh. Irsyad alias ICCA agar segera menyerahkan diri. Kepolisian turut mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.