Ditresnarkoba Polda Sulbar Bekuk Warga Majene dan Polman karena Nyabu
Mamuju – Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil menangkap pria berinisial W (25) dan S (55) karena diduga mengonsumsi sabu.
W (25) merupakan warga Kabupaten Majene, sedangkan S (55) Kabupaten Polman. Keduanya ditangkap pada 12 Januari 2025 di lokasi berbeda. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa di Majene.
Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra menjelaskan, W yang pertama kali di tangkap. Polisi menyita satu saset kecil yang diduga sabu dari tangan W.
Saat diinterogasi, W mengaku memperoleh sabu tersebut dari S yang berdomisili di Dusun Sila-sila, Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan S. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita telepon genggam milik S sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Ujang.
Menurut dia, telepon genggam milik S akan diperiksa lebih lanjut. Kompol Ujang berharap dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Dan mengidentifikasi potensi tersangka lainnya,” terangnya.
Kompol Ujang menegaskan, Polda Sulbar berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulbar.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Ditnarkoba Polda Sulbar dalam merespon informasi dari masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba,” tandas Kompol Ujang.





