Di Majene, Pelanggar Lalu Lintas Disanksi Bersihkan Sampah
Mejene – Ada yang unik dalam penindakan para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Majene. Mereka diminta membersihkan sampah yang berserakan di pesisir pantai, Jumat 9 Desember 2023.
Kebijakan itu diambil Satlantas Polres Majene guna menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas (kamseltibcar lantas). Sanksi sosial itu diharapkan mampu mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Penindakan tersebut dilaksanakan ketika Satlantas Polres Majene melakukan operasi stasioner dan hunting sistem di Jl. Poros Majene, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae.
Kasat Lantas Polres Majene, AKP Andri Aryansyah menjelaskan, pengendara yang kedapatan tidak memakai helm, spion, dan tidak membawa kelengkapan kendaraan langsung ditindak.
Mereka kemudian diarahkan untuk bergabung dalam kegiatan sosial bersama Satlantas Polres Majene dan masyarakat setempat untuk membersihkan sampah di pesisir pantai, Pelabuhan Passarang.
“Dalam kegiatan ini, Satuan Lalu Lintas Polres Majene fokus pada dua aspek, yaitu lingkungan bersih pelanggaran dan lingkungan bersih sampah,” ujar Andri.
Kata dia, masyarakat sekitar pelabuhan turut membantu kegiatan tersebut. Dukungan juga datang dari pemerintah daerah yang menyediakan tiga unit armada pengangkut sampah untuk membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Salah satu tokoh masyarakat, Muhayya mengaparesiasi kegiatan yang digagas Satlantas Polres Majene. Dia bahkan berharap kegiatan tersebut berkelanjutan.
“Agar tercipta lingkungan yang bersih dan masyarakat kita semakin tertib berlalu lintas,” jelasnya. (fad/rep)