Ditnarkoba Bekuk Honorer Pemprov Sulbar karena Diduga Konsumsi Sabu
Mamuju – Direktorat Reserse Narkotika (Ditnarkoba) Polda Sulbar menangkap seorang honorer karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Terduga merupakan seorang honorer Pemprov Sulbar berinisial DP (30). Dia ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Jumat 3 Januari 2025. Petugas menemukan satu saset sabu dan alat isap dalam kasus itu.
Terduga menyembunyikan sabu itu dalam pembungkus rokok saat ditangkap. Adapun alat isap berupa pipet dan kaca pyrex ditemukan petugas saat menggeledah rumah terduga.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Slamet Wahyudi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Petugas Ditnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan gawai dan motor milik DP.
“Atas tindakannya, DP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol. Slamet.
Dia pun mengungkapkan, penangkapan DP menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Sulbar yang membutuhkan sinergitas kuat antara pihak kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” terangnya.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemulihan juga menjadi fokus dalam pemberantasan narkoba.
“Intinya, Polda Sulbar tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk anggota Polri sekalipun,” pungkas Kombes Pol. Slamet.