Mahasiswa KKN Undip Edukasi Siswa SDN 03 Kaling tentang Bahaya dan Sanksi Pidana Kenakalan Remaja

waktu baca 2 menit
Pemberian Modul Hukum Kenakalan Remaja kepada pihak SDN 03 Kaling.

Reportase – Kenakalan remaja atau juvenile delinquency adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, ataupun hukum dalam masyarakat.

Kenakalan remaja merupakan bentuk nyata dari perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para remaja. Tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat dan lingkungannya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan sedini mungkin kepada remaja yang saat ini melalui masa transisi dari anak-anak menuju kedewasaan.

Kesadaran inilah yang mendasari Shafa Kamelia Putri untuk melakukan edukasi kepada remaja yang berada di wilayah KKN Universitas Diponegoro (Undip) tahun 2023/2024. Tepatnya di Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Mahasiswi KKN Tim II Undip itu berupaya melakukan upaya pencegahan melalui program kerja (proker) miliknya. Ia mengusung program edukasi kenakalan remaja dengan menyasar peserta didik di SDN 03 Kaling pada 1 Agustus 2024.

Gambar 2. Suasana edukasi peserta didik SDN 03 Kaling tentang kenakalan remaja.

Dalam edukasi itu, Shafa memaparkan materi terkait kenakalan remaja, regulasi yang mengatur, faktor serta dampak, dan bagaimana cara penanganannya. Utamanya sanksi pidana yang mengancam jika tindakan itu dilakukan. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta didik yang bertanya dan dapat menjawab pertanyaan akan diapresiasi melalui hadiah.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menangkal kenakalan – kenakalan remaja yang dapat dilakukan di kalangan murid SD kelas VI yang semakin memprihatinkan, akibat berbagai dampak. Salah satunya pengaruh negatif dari lingkungan sekitar maupun gadget atau gawai yang tidak terkontrol,” kata Shafa.

Menurut dia, pencegahan kenakalan remaja harus dilakukan secara paralel. Tak hanya dari peserta didik saja, tetapi dibantu pula dengan kondisi lingkungan keluarga dan sekolah yang mendukung upaya tersebut.   

“Sehingga program pencegahan dan penanganan kenakalan remaja nantinya dapat berjalan dengan baik dan dapat mengurangi angka kasus kenakalan remaja,” terangnya.

Edukasi tersebut sangat didukung oleh Kepala SDN 03 Kaling. Ia menilai, adanya pengedukasian itu sangat penting dilakukan melihat minimnya pengetahuan anak – anak yang beranjak remaja tentang perilaku kenalan dalam kehidupan sehari – hari. Baik dalam lingkungan keluarga maupun sekolah yang memiliki dampak negatif pada diri sendiri, keluarga serta lingkungan.

  • Penulis : Shafa Kamelia Putri, Fakultas Hukum 
  • Dosen Pembimbing Lapangan :
    1. Dr. Ari Prima, S.pt., M.Si.
    2. Moh. Asadullah Hasan Al Asy’arie, M.Kn.