Polsek Tapalang Musnahkan Puluhan Liter Miras Jenis Ballo di Mamuju

waktu baca 1 menit

Mamuju – Petugas kepolisian memusnahkan 80 liter minuman keras (miras) jenis ballo dan 5 botol anggur hitam.

Miras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah pedagang yang berada di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino mengungkapkan, miras itu diperoleh dari 8 orang pemilik dan penjual minuman keras yang beroperasi tanpa izin.

“Adapun barang bukti miras yang berhasil kami amankan, yaitu 40 liter miras jenis ballo dalam jerigen dan 40 liter lainnya disimpan dalam ember bekas cat. Selain itu ada juga anggur sebanyak 5 botol,” ujar H. Mino, Sabtu 10 Agustus 2024.

Mirasi sitaan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara menumpahkan seluruhnya ke dalam saluran air atau drainase.

H. Mino menuturkan, penertiban peredaran miras tersebut digelar untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di kalangan masyarakat yang pada umumnya terlebih dahulu mengkonsumsi miras hingga mabuk.

“Kami pun mengimbau kepada penjual miras agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *