Ayah Diduga Setubuhi Anak Tiri, Modusnya Diberi Jus Jeruk Berisi Obat Tidur
Polman – Tim Gabungan Opsnal Polres Polman meringkus seorang pria berinisial R (36). Dia diduga menyetubuhi anak tirinya di Kabupaten Polman.
Petugas menangkap pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang, Jumat 23 Agustus 2024, pukul 01.00 WITA. Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Korban memberanikan diri mengungkapkan penderitaan yang dialaminya sejak tahun 2021, saat dirinya masih duduk di kelas II SMP.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku memberikan jus jeruk kepada korban. Setelah meminumnya, korban pun tertidur pulas. Di saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Menurut petugas, kekerasan seksual itu sebanyak enam kali di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata menegaskan, Polres Polman akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak.
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masa depan anak-anak dari predator seksual,” tegasnya Reza.
Dia bercerita, upaya penangkapan pelaku tidaklah mudah. Setelah mengetahui dirinya menjadi target operasi, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Enrekang.
“Namun, berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh gabungan tim Unit IV PPA dan Unit V Opsnal Polres Polman, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ungkapnya.