Ketua DPRD Sulbar Harap Partisipasi Semua Pihak dalam Sosialisasi dan Publik Hearing Perubahan UU Desa

waktu baca 2 menit
Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi dan public hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mamuju – DPRD Sulbar hadiri pembukaan sosialisasi dan public hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi yang hadir langsung dalam kegiatan itu di d’Maleo Hotel & Convention, Kabupaten Mamuju, Senin 6 Mei 2024.

Sosialisasi dan public hearing itu dihadiri Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, para pejabat pemerintah, kepala desa, perangkat desa, dan BPD se-Sulbar.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan secara langsung perubahan terbaru dalam UU yang mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa.

Suraidah menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai UU Desa yang baru agar dapat diimplementasikan dengan efektif.

“Perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan,” ujar Suraidah dalam sambutannya.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga sebagai tempat menampung aspirasi dari seluruh kepala desa dan perangkat desa sebagai masukan untuk penyusunan peraturan pemerintah.

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas menuturkan, kegiatan sosialisasi dan public hearing dilaksanakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Pemerintah atau PP.

”Juni nanti mulai dilakukan pembahasan PP. Jadi aspirasi dari para kepala desa yang akan diimplementasikan. Seperti contoh adalah kepala desa yang akan habis masa tugasnya di Februari sehingga akan diperpanjang otomatis, sehingga membutuhkan PP,” tandasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *